Lowongan Kerja Bandar Lampung: Supervisor Sales & Salesman PT. YUNIKAR JAYA SAKTI - Closing Date: 1 Januari 2014 -PT. YUNIKAR JAYA SAKTI adalah Perusahaan Distribusi yang telah berkembang pesat, mendistribusikan produk-produk Nasional, seperti Ice Cream Campina. Saat ini kami sedang membutuhkan tenaga kerja sebagai berikut:
1. SUPERVISOR SALES
- Pendidikan D3/S1
- Usia 22 s/d 30 Tahun
- Memiliki SIM A & C
- Jenis Kelamin Laki-laki
2. SALESMAN
- Pendidikan SMU/D3/S1
- Usia 18 s/d 24 Tahun
- Memiliki SIM A & C
- Jenis Kelamin Laki-laki
Kirimkan segera CV Anda ke:
PT. YUNIKAR JAYA SAKTI
Alamat: Jl.Jend.Ryacudu, Gg:Khusus, No:01.
Kel.Campang Raya – Sukarame
Kec. Tanjung Karang Timur
Bandar Lampung
Paling lambat tanggal 1 Januari 2014
Sumber info lowongan: HRD PT. Yunikar Jaya Sakti, via submit form KarirLampung.com, tanggal 10 Desember 2013
Jangan lupa, follow kami di Twitter @KarirLampung dan Facebook KarirLampungDotCom. Semoga informasi Lowongan Kerja Lampung Terbaru di KarirLampung.com yang kami sajikan ini bermanfaat dan bisa membantu mengurangi jumlah pengangguran di Lampung.
1. SUPERVISOR SALES
- Pendidikan D3/S1
- Usia 22 s/d 30 Tahun
- Memiliki SIM A & C
- Jenis Kelamin Laki-laki
2. SALESMAN
- Pendidikan SMU/D3/S1
- Usia 18 s/d 24 Tahun
- Memiliki SIM A & C
- Jenis Kelamin Laki-laki
Kirimkan segera CV Anda ke:
PT. YUNIKAR JAYA SAKTI
Alamat: Jl.Jend.Ryacudu, Gg:Khusus, No:01.
Kel.Campang Raya – Sukarame
Kec. Tanjung Karang Timur
Bandar Lampung
Paling lambat tanggal 1 Januari 2014
Sumber info lowongan: HRD PT. Yunikar Jaya Sakti, via submit form KarirLampung.com, tanggal 10 Desember 2013
Jangan lupa, follow kami di Twitter @KarirLampung dan Facebook KarirLampungDotCom. Semoga informasi Lowongan Kerja Lampung Terbaru di KarirLampung.com yang kami sajikan ini bermanfaat dan bisa membantu mengurangi jumlah pengangguran di Lampung.















Pagi yang Cerah, Badan Tenaga Nuklir Nasional merupakan Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2013 disebut dengan BATAN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi. BATAN dipimpin oleh Kepala. BATAN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.